Selasa, 01 Oktober 2013

Kab Bandung_PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye
Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.
Alat peraga baliho hanya diperuntukkan partai politik peserta pemilu. Dia menjelaskan, nantinya baliho hanya boleh dipasang per desa satu baliho untuk satu partai politik. Spanduk dan alat peraga kampanye hanya boleh dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Spanduk ini hanya boleh dipasang satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.
Khusus untuk Kabupaten Bandung, KPUD Kab. Bandung telah Mengumumkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Parpol maupun calon DPD RI. berdasarkan hasil usulan tingkat PPS dan PPK tentang bagiannya telah disosialisasikan kepada utusan Partai politik tingkat Kab. Bandung. 
Berikut kami lampirkan beberapa titiknya.

Daerah Pemilihan 1







Daerah Pemilihan 2

1. Kec. Katapang
2. Kec. Margahayu
3. Kec. Margaasih
4. Kec. Dayeuhkolot

Daerah Pemilihan 3







Daerah Pemilihan 4



Daerah Pemilihan 5







Daerah Pemilihan 6







Daerah Pemilihan 7





dk-1468