Tepatnya Pukul 13.00 pada Hari Senin Tanggal 22 April 2013 , Pengurus MPC, DPC, KAPPU CAB dan Sebagian Para Bacaleg dari Partai Bulan Bintang Kabupaten Bandung Melakukan Star dari Markaz Jl.Banjaran-Soreang No. 182 Cangkuang Menuju Kantor KPUD Kab. Bandung untuk melakukan Pendaftaran Bacaleg Anggota Legislatif DPRD Kab. Bandung pada Pemilu 2014.
Pukul 14.14 WIB tiba di Kantor KPUD, pada saat itu pun kami disambut oleh penerima pendaftaran. Dengan Membawa Berkas Para Caleg sebanyak 36 Bacaleg, yang terdiri dari 23 orang caleg Laki-laki dan 13 Caleg Perempuan.
Pada Pemilu Legislatif yang akan digelar pada tahun 2014, Kabupaten Bandung yang berjumlah sekitar 3.064.366 pemilih, dan berdasarkan Keputusan KPU No. 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 9 Maret 2013 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Jumlah Daerah Pemilihan terbagi pada 7 Dapil.
Dapil Bandung 1 (7 Kursi) yang meliputi Kec. Soreang, Kec. Pasirjambu, Kec. Ciwidey, Kec. Rancabali, dan Kec. Kutawaringin. Dapil Bandung 2 (8 Kursi) yang Meliputi Kec. Margahayu, Kec. Margaasih, Ke. Katapang, dan Kec. Dayeuhkolot. Dapil Bandung 3 (6 Kursi) meliputi Kec. Cileunyi, Kec. Cimenyan, Kec. Cilengkrang, dan Kec. Bojongsoang.
Dapil Bandung 4 (6 Kursi) meliputi Kec. Cicalengka, Kec. Nagreg, Kec. Cikancung, dan Kec. Rancaekek. Dapil Bandung 5 (6 Kursi) Meliputi Kec. Majalaya, Kec. Solokan Jeruk, Kec. Paseh, dan Kec. Ibun. Dapil Bandung 6 (8 Kursi) Yang Meliputi Kec. Ciparay, Kec. Kertasari, Kec. Pacet, dan Kec. Baleendah.
Dan Yang Terakhir Daerah Pemilihan Bandung 7 (9 Kursi) meliputi Kec. Banjaran, Kec. Pameungpeuk, Kec. Pangalengan, Kec. Arjasari, Kec. Cimaung, dan Kec. Cangkuang.